Fakta Baru Korupsi Kuota Haji: Yaqut Terima 7 Juta Per Hari!

- Minggu, 14 September 2025 | 02:05 WIB
Fakta Baru Korupsi Kuota Haji: Yaqut Terima 7 Juta Per Hari!


Dugaan praktik rasuah berawal dari adanya tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas setempat pada 2023. 


Kuota tambahan itu kemudian dituangkan dalam SK Menag bertanggal 15 Januari 2024.


Dalam aturan tersebut, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk haji khusus. 


Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan jemaah dan 778 bagi petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. 


Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menjadi penerima terbanyak.


Namun, skema pembagian itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU 8/2019 yang mensyaratkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. 


Celah inilah yang kemudian memunculkan praktik jual-beli kuota oleh oknum pejabat Kemenag bersama asosiasi travel.


Harga yang dipatok untuk mendapatkan kuota khusus tersebut berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kursi, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. 


Uang hasil setoran travel lalu digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang kini telah disita KPK dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.


Akibat praktik ini, sekitar 8.400 calon jemaah reguler gagal berangkat meski telah lama menunggu giliran, karena kuotanya justru dialihkan ke jalur khusus yang dikelola travel.


Sumber: Republika

Halaman:

Komentar

Terpopuler