POLHUKAM.ID – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan Yana dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB tiga bulan yang lalu,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi iNews Bandung Raya, Minggu (14/9/2025) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025, Yana Mulyana bin Soepardjo mendapatkan status bebas bersyarat per 14 Juni 2025. Masa percobaan kebebasannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2027.
Sebelumnya, Yana divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kebebasan Yana kembali menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam unggahan Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, terlihat Yana sedang berkumpul bersama sejumlah mantan camat Kota Bandung. Momen tersebut memicu beragam reaksi dari warganet.
Meski sudah menghirup udara bebas bersyarat, Yana masih berada dalam pengawasan hingga masa percobaan berakhir pada 2027.
Sebagaimana diketahui, Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: inews
Artikel Terkait
Aparat Lamban, Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester: Kurang Ajar, Setan! Gue Dulu Sakit juga Ditangkap
Berbagai Macam Reaksi Presiden RI Dari Megawati Hingga Prabowo Soal RUU Perampasan Aset
Roy Suryo Bawa Jokowis White Paper ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut Dagelan Srimulat!
Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!