Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
"Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum citizen lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan.
"Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini ya, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami."
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim.
Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai.
Dia menjelaskan bahwa definisi umum citizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.
Sumber: SindoNews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember
Ustaz Abdul Somad Bebaskan Gubernur Riau dari OTT KPK? Ini Faktanya!
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini