Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, yang juga hadir dalam diskusi, secara tajam mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Subhan sebagai penggugat.
“Pertanyaan saya adalah, legal standing Pak Subhan ini apa? Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang, dari KPU, dari Dikti?” ucap David.
Menurutnya, semua proses verifikasi, baik administratif maupun faktual, telah dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang dan bahkan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantah Ada Agenda Politik
Menjawab tudingan bahwa gugatannya memiliki motif politik, Subhan dengan tegas membantahnya.
Ia mengklaim murni bergerak sendiri tanpa ada afiliasi atau dukungan dari kekuatan politik mana pun.
“Nggak pernah (terafiliasi dengan kekuatan politik), nggak ada yang backup, saya nggak berpartai,” tegas Subhan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya