POLHUKAM.ID -Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah mengakui pernyataan dalam beberapa video yang beredar di media sosial yang diduga sebagai penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, pihaknya telah selesai memeriksa Panji dalam rangka penyelidikan dugaan penistaan agama.
Panji kata Djuhandani, telah diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tadi kata Djuhandani, pihaknya bertindak profesional, yakni tetap memberikan kesempatan Panji untuk ibadah, istirahat, dan makan.
"Dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa dinihari (4/7).
Adapun materi pertanyaannya kata Djuhandani, yakni terkait sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi, dan beberapa video yang diunggah di media sosial.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi