"Sehingga dalam permukaan tidak terlihat, tidak dapat diamati dan sering tidak tampak seperti pelanggaran hukum," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Fadil menambahkan ciri-ciri orang yang bergerak dalam jenis kejahatan tersebut selalu memanfaatkan persona, pendekatan persuasif, dan kewirausahaan. Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari legitimasi.
Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan lagi termasuk pelanggaran hukum pidana konvensional, melainkan masuk dalam kategori offences against the state atau pelanggaran terhadap negara karena telah menentang kedaulatan dari negara demokratis yang sah. "Jadi kejahatan melawan negara ini bentuknya selalu invisible atau hidden," ujar Fadil.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan perlu adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mencegah penyebaran ideologi yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!