POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa alur proses penyidikan kasus dugaan rasuah di Kemenag ini masih cukup panjang untuk menetapkan tersangka.
“Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang,” kata Budi, Kamis (9/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik harus benar-benar mendalami secara detail alasan dibalik pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka disebuah perkara. Termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag ini.
“Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khsusu, kemudian jual beliau kuota khusus ini kepada calon jamaah itu kondisinya beragam,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Artikel Terkait
Sempat Disetubuhi, Ini Penyebab Pelaku Bunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Citarum Karawang
Modus Korupsi di MBG: Laporan Fiktif & Pengadaan Pangan Bermutu Rendah
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terima Keuntungan dari Google
Termasuk Khalid Basalamah, KPK Sebut Banyak Travel Bodong Dapat Jatah Kuota Haji Tambahan