Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sedang mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran APBD Sumut 2025. Investigasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta para pihak lainnya.
Menurut Hakim Khamozaro Waruwu, niat jahat dalam pergeseran anggaran ini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR
Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk bendahara perusahaan. Berdasarkan bukti transfer dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Sumut, terungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga disalurkan kepada beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang tahun 2024.
Saksi Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mentransfer uang kepada:
- Mulyono (Kadis PUPR sebelum Topan Ginting): Rp 2,380 miliar
- Elpi Yanti Sari Harahap (Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar
- Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun