Majelis hakim secara resmi meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Pj. Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini untuk mengklarifikasi dasar hukum Pergub tentang pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali, yang menjadi sumber dana proyek bermasalah ini.
Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, "Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan."
Proses Tender Cepat dan Kejanggalan Perencanaan
Jaksa KPK, Eko Wahyu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan proyek ini:
- Pengumuman lelang elektronik dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB.
- Penyedia lelang (Dinas PUPR Sumut) menyetujui pemenang, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup, pada hari yang sama pukul 23.34 WIB.
- Konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah ditetapkan sejak Juni.
Proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 165 miliar ini dinilai tidak mendesak dan bukan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga ketiadaan perencanaan yang matang menjadi pertanyaan serius.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun