Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kembali menghadapi perkara hukum. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini ia dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelapor adalah Andi Azwan, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dua Tuduhan yang Dilaporkan Andi Azwan
Andi Azwan melaporkan Rismon Sianipar atas dua tuduhan utama yang ia anggap sebagai fitnah keji:
- Tuduhan sebagai Tersangka KPK: Rismon cs dituduh menyebarkan informasi bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel).
- Tuduhan Keterkaitan PKI: Tuduhan bahwa Andi Azwan merupakan keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain Rismon, dua orang lain turut dilaporkan, yaitu podcaster Mikhael B. Sinaga dan James Siahaan.
Bantahan dan Klarifikasi Andi Azwan
Andi Azwan membantah keras kedua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat dari KPK atau kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka. Ia menyebut tuduhan itu sebagai upaya membunuh karakternya.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!