"Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya," ujar Andi Azwan, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025).
Latar Belakang: Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Laporan ini muncul beberapa hari setelah Rismon Sianipar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster pada Jumat (7/11/2025).
Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua bersama mantan Menpora Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah.
Perbedaan Pasal yang Dijeratkan
Kedua klaster tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Klaster Pertama (Eggi Sudjana dkk): Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penghasutan dan penyebaran informasi kebencian.
- Klaster Kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma): Ditambah dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang mengatur penghilangan informasi elektronik dan pemalsuan informasi agar terlihat asli.
Perbedaan penjeratan ini, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, didasarkan pada perbuatan hukum yang berbeda yang dilakukan masing-masing tersangka.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Bongkar Fakta: Saya Korban, Tak Tahu Ijazah Palsu!
Bahlil & Raja Juli Dibidik Kejagung: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Bikin Heboh
Kejagung Vs KPK: Geledah Kemenhut Usut Kasus Nikel Rp 2,7 T yang Di-SP3, Ada Apa?
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Kok Bisa Mobilnya Langsung Masuk ke Dalam Polda?