Tuntutan Jaksa untuk Dua Terdakwa Perusahaan
Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025), JPU telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group) yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Namora) yang dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menunggu Sidang Para Pejabat Terkait
Sementara itu, sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini akan segera menjalani proses persidangan. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Pemprov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut). Proses hukum terhadap mereka akan menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini.
Dengan demikian, nasib dan keterlibatan Gubernur Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara benar-benar bergantung pada hasil dan putusan akhir persidangan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!