Sepupu Bobby Nasution dan Rektor USU Berpeluang Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang besar untuk menghadirkan orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut.
Dua nama yang berpotensi diperiksa di persidangan adalah Dedy Rangkuti (Dedy Iskandar Rangkuti), yang merupakan sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Alasan KPK Akan Hadirkan Mereka di Sidang
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tokoh tersebut sempat mangkir dari panggilan penyidik selama proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK berencana memanggil mereka langsung di depan persidangan untuk melengkapi alat bukti.
"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," terang Asep di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu