Gelombang Persidangan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Kasus suap ini melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Menurut Asep Guntur, penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah disidangkan. Saat ini, proses hukum masuk ke gelombang kedua dengan terdakwa Topan Ginting yang segera akan disidangkan.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya... ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," jelas Asep.
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dinilai sangat penting untuk menyempurnakan pembuktian dan mengungkap keterkaitan dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara ini.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu