Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Akan Di-NO, Hakim Diminta Balikkan Logika Hukum
POLHUKAM.ID - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan prediksi mengejutkan terkait kelanjutan kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diprediksi akan berakhir dengan vonis Nihil Obyek (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Dalam siniar pribadinya, Rabu (12/11/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa majelis hakim harus berani membalikkan logika hukum yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, dasar penyidikan dinilai cacat hukum karena tidak ada putusan pengadilan yang terlebih dahulu menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi.
Logika Hukum yang Harus Dibalik
"Iya [ini sebaliknya, fitnahnya dahulu disidik tanpa tahu ijazahnya asli atau palsu]. Tapi nanti di dalam [sidang] kan penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini. Kalau enggak begitu, nanti kacau hukum," tegas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa skenario paling mungkin adalah pengadilan akan menolak dakwaan karena ketiadaan alat bukti utama. "Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," ucapnya.
Hakim Harus Perintahkan Pembuktian Keaslian Ijazah Terlebih Dahulu
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa jalur hukum yang benar adalah majelis hakim mempersilakan para pihak untuk membuktikan status keaslian ijazah Jokowi di pengadilan lain terlebih dahulu. "Kalau mau adil begitu dong," tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun