Tanpa putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut asli atau palsu, dakwaan terhadap Roy Suryo Cs dinilai kabur. "Tidak dapat diterima, NO istilahnya. [Karena] apa? Karena ini pembuktian asli tidaknya enggak ada," jelas Mahfud.
Pernyataan Polisi Bukan Bukti Hukum yang Sah
Mahfud MD mengkritik penyidikan yang hanya mengandalkan pernyataan polisi bahwa ijazah Jokowi 'identik'. Menurutnya, status 'asli' atau 'palsu' hanya dapat ditetapkan melalui putusan hakim yang sah. "Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain," katanya.
Ia menegaskan prinsip dasar penegakan hukum yang adil. "Harus ada putusan pengadilan bahwa ijazah Jokowi ini asli atau palsu jika hukum benar-benar mau ditegakkan secara adil."
Saran Awal: Damai Karena Delik Aduan
Di akhir analisisnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini sebaiknya diselesaikan secara damai. "Kalau saya, oleh sebab itu sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja gitu. Ini kan soal delik aduan ya, karena delik aduan," katanya.
Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berperkara. Namun, Mahfud menegaskan bahwa logika hukum yang ia sampaikan harus menjadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan. "Tapi logika hukumnya begitu ya, saya sudah lama mengatakan gitu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak," pungkasnya.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?