Roy Suryo Cs Bebas Sementara Usai Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menyelesaikan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Langsung Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.
Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses hukum berjalan adil dan berimbang. Penyidik selanjutnya akan memeriksa dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Artikel Terkait
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji