Roy Suryo Bebas dari Polda! Ini Alasan Tak Terduga Kasus Ijazah Jokowi Tak Lanjut ke Tahanan

- Kamis, 13 November 2025 | 22:25 WIB
Roy Suryo Bebas dari Polda! Ini Alasan Tak Terduga Kasus Ijazah Jokowi Tak Lanjut ke Tahanan

Roy Suryo Cs Bebas Sementara Usai Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

POLHUKAM.ID - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menyelesaikan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Langsung Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.

Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses hukum berjalan adil dan berimbang. Penyidik selanjutnya akan memeriksa dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

Halaman:

Komentar