Roy Suryo Cs Bebas Sementara Usai Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menyelesaikan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Langsung Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.
Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses hukum berjalan adil dan berimbang. Penyidik selanjutnya akan memeriksa dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya