Kritik Kuasa Hukum Terhadap Penetapan Tersangka
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi, belum pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.
“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin. Ia juga mengkritik perbedaan perlakuan hukum dengan menyebut kasus lain seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Jalannya Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan mengenakan jaket hitam, sementara Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu. Dokter Tifa telah tiba lebih awal. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung selama menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung intensif.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!