Majelis sidang juga mendalami kesesuaian antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita. Polda Metro menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan penyebutan, seperti "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" yang dimaksud sama dengan SK Yudisium, seluruhnya telah tercakup dalam berkas penyidikan.
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," ujar perwakilan Polda Metro Jaya memberikan penegasan.
Implikasi Sidang Sengketa Informasi Publik
Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonjowi terhadap lima Badan Publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Keputusan Polda Metro Jaya untuk mengklasifikasikan dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti menjadi titik krusial dalam perjalanan sidang ini.
Dengan status tersebut, akses publik terhadap dokumen asli ijazah Jokowi akan sangat terbatas selama proses hukum masih berlangsung, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya