Majelis sidang juga mendalami kesesuaian antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita. Polda Metro menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan penyebutan, seperti "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" yang dimaksud sama dengan SK Yudisium, seluruhnya telah tercakup dalam berkas penyidikan.
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," ujar perwakilan Polda Metro Jaya memberikan penegasan.
Implikasi Sidang Sengketa Informasi Publik
Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonjowi terhadap lima Badan Publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Keputusan Polda Metro Jaya untuk mengklasifikasikan dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti menjadi titik krusial dalam perjalanan sidang ini.
Dengan status tersebut, akses publik terhadap dokumen asli ijazah Jokowi akan sangat terbatas selama proses hukum masih berlangsung, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres