Majelis sidang juga mendalami kesesuaian antara dokumen yang diminta pemohon dengan yang disita. Polda Metro menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan penyebutan, seperti "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" yang dimaksud sama dengan SK Yudisium, seluruhnya telah tercakup dalam berkas penyidikan.
"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," ujar perwakilan Polda Metro Jaya memberikan penegasan.
Implikasi Sidang Sengketa Informasi Publik
Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonjowi terhadap lima Badan Publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Keputusan Polda Metro Jaya untuk mengklasifikasikan dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti menjadi titik krusial dalam perjalanan sidang ini.
Dengan status tersebut, akses publik terhadap dokumen asli ijazah Jokowi akan sangat terbatas selama proses hukum masih berlangsung, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung