Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar pada Senin, 17 November 2025, mengungkap fakta baru terkait permohonan informasi publik oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Dokumen Dinyatakan Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan langsung dari Polda Metro Jaya. Perwakilan Polda menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan, termasuk ijazah asli, salinan berwarna, transkrip nilai, hingga SK Yudisium, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jelas perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, arsip-arsip tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya