Roy Suryo Cs Tolak Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi dari Komisi Reformasi Polri
Tim kuasa hukum delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, secara resmi menolak tawaran penyelesaian damai atau restorative justice untuk kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penolakan ini disampaikan menanggapi usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Alasan Penolakan: "Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan"
Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menyatakan kliennya menolak wacana mediasi. Menurutnya, kasus ini adalah ranah pidana sehingga mekanisme damai dinilai tidak tepat.
"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan," tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia juga mengkritik pernyataan Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dan aktivis Faizal Assegaf yang membuka peluang mediasi. "Pak Jimly bicara soal mediasi, padahal ini kasus pidana. Bukan ranahnya mediasi," ujarnya.
Minta Komisi Reformasi Polri Fokus Tugas, Jangan Campuri Kasus
Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal institusi kepolisian dan tidak mencampuri proses hukum kasus ini.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya