"Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," tuturnya.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tuntas tanpa intervensi. "Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita," tegas Khozinudin.
Latar Belakang Usulan Mediasi dari Komisi Reformasi Polri
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong mediasi setelah menerima audiensi dari Faizal Assegaf. Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya menyambut baik masukan untuk penyelesaian secara restorative justice.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu," kata Jimly. Ia menambahkan mekanisme mediasi sejalan dengan semangat restorative justice dalam peraturan perundangan baru.
Peringatan untuk Publik
Khozinudin juga memperingatkan publik agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku mewakili tim kuasa hukum dan membawa pesan perdamaian. Ia menegaskan kliennya, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya, tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya