Rotasi Jaksa Agung: Nurcahyo Jungkung Madyo Pindah dari Jampidsus ke Kajati Kalteng
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu mutasi penting adalah penugasan Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025. Keputusan ini menarik perhatian karena Nurcahyo baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) sejak awal Juli 2025, atau hanya sekitar empat bulan.
Prestasi Singkat Nurcahyo di Jampidsus
Meski masa jabatannya terbilang singkat, periode kepemimpinan Nurcahyo di Jampidsus diwarnai dengan pengungkapan sejumlah perkara besar dan strategis, di antaranya:
- Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
- Penetapan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit perbankan.
- Penetapan delapan pihak bank sebagai tersangka dalam kasus kredit yang terkait dengan PT Sritex dan anak perusahaannya.
Profil dan Riwayat Karier Nurcahyo Jungkung Madyo
Sebelum memimpin penyidikan di Jampidsus, Nurcahyo memiliki rekam jejak karier yang panjang di Korps Adhyaksa, antara lain:
- Asisten Khusus Jaksa Agung
- Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
- Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen di bawah Jampidsus
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Dengan pengalaman yang luas tersebut, penugasan Nurcahyo sebagai Kajati Kalteng dinilai sebagai langkah strategis untuk menguatkan penegakan hukum di daerah.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya
Beneficial Owner PT Navigator Bantah Keterlibatan Riza Chalid: Benarkah Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Ini Murni Bisnis?