Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kehadirannya untuk pemeriksaan perdana ini diwarnai kejanggalan yang tidak biasa diterapkan pada tersangka lainnya.
Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee
Berbeda dari tersangka lain yang umumnya harus berjalan kaki masuk ke gedung penyidik, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS yang ditumpanginya diperbolehkan masuk langsung ke area dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Padahal, akses tersebut biasanya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas personel.
Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya hanya mengonfirmasi kehadiran tersangka melalui kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Bongkar Fakta: Saya Korban, Tak Tahu Ijazah Palsu!
Bahlil & Raja Juli Dibidik Kejagung: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Bikin Heboh
Kejagung Vs KPK: Geledah Kemenhut Usut Kasus Nikel Rp 2,7 T yang Di-SP3, Ada Apa?
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?