Dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Meski berstatus tersangka, Reonald menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan. Keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dengan pertimbangan tingkat kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.
Latar Belakang Konflik dengan Doktif Samira
Kasus ini berawal dari konflik panjang antara Dr. Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz yang saling melaporkan terkait produk dan treatment kecantikan. Konflik tersebut telah berujung pada proses hukum di kedua belah pihak. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkembangan kasus Dr. Richard Lee ini terus menjadi sorotan, terutama menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di industri kecantikan Indonesia.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?