Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Sejarawan Soroti Degradasi Moral Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan ini menambah daftar panjang menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi dan memantik sorotan serius mengenai degradasi moral di kalangan pejabat.
Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Korupsi Berulang di Kemenag
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate, sejarawan Anhar Gonggong menyoroti fenomena korupsi yang berulang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai dari kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an hingga yang terbaru, yaitu korupsi kuota haji, menjadi bukti adanya masalah sistemik.
"Padahal seharusnya semua orang yang bekerja di departemen agama itu adalah orang yang punya moral yang sangat tinggi dan tidak akan goyah dengan apapun. Tapi, ternyata apa yang terjadi, menterinya saja korup," ujar Anhar dalam siniar yang ditayangkan pada 17 Desember 2025 tersebut.
Masalah Bermula dari Penyelewengan Aturan
Anhar menjelaskan bahwa persoalan pembagian kuota haji seharusnya tidak menjadi masalah besar jika prosesnya berjalan sesuai aturan dan transparan. Namun, adanya indikasi penyelewengan justru memicu konflik dan akhirnya menarik perhatian KPK untuk turun tangan.
"Yang terakhir ini kan ribut tentang pembagian kuota haji, iya kan. Kalau memang berjalan benar, tidak perlu ada ribut-ribut seperti itu," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi