Asep menegaskan bahwa kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan secara personal. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota dengan proporsi 50:50 (10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus). Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Tersangka dan Modus Kerugian Negara
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Gus Alex diduga membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota.
Kuota haji khusus kemudian didistribusikan kepada biro travel, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Diduga terjadi pemberian kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag. Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Langkah Hukum dan Pernyataan Terkait
KPK telah membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi dan mengaku telah mengklarifikasi masalah pembagian kuota tambahan haji 2024.
Ketika ditanya mengenai dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut memberikan jawaban yang normatif dan tidak menjelaskan lebih lanjut. Desakan untuk memeriksa Jokowi terus mengemuka untuk mengungkap kebenaran dan pertanggungjawaban dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara besar-besaran ini.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!