KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa Jokowi mengetahui atau diduga memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," ujar Hudi seperti dikutip dari Inilah.com, Kamis (15/1/2025).
Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan bahwa nama Jokowi masuk dalam konstruksi perkara. Kasus ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Raja Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan itu, dibahas persoalan antrean haji reguler yang panjang. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada negara Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!