KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa Jokowi mengetahui atau diduga memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," ujar Hudi seperti dikutip dari Inilah.com, Kamis (15/1/2025).
Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan bahwa nama Jokowi masuk dalam konstruksi perkara. Kasus ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Raja Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan itu, dibahas persoalan antrean haji reguler yang panjang. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada negara Indonesia.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?