Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Tantangan ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang terus melebar.
Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi ini tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum
Ferdinand menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menhan. Ia menyebut, penugasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga bertujuan untuk menghindari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," tegas Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur fungsi pengawasan parlemen. Sebagai presiden saat itu, Jokowi dinilai seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum, bukan diduga melakukan manuver untuk menghindarinya.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan