Ferdinand berpendapat bahwa KPK memiliki dasar kuat untuk memanggil Jokowi, terutama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Ketika Gus Yaqut sudah menjadi tersangka, maka KPK punya dasar kuat untuk meminta klarifikasi dari Jokowi," ujarnya.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan sejumlah kasus besar lain, seperti korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api, di mana nama Jokowi juga kerap disebut. Ferdinand mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada pemanggilan resmi dari KPK terhadap mantan presiden tersebut.
Ujian Kredibilitas dan Independensi KPK
Bagi Ferdinand, kondisi ini menjadi ujian krusial bagi kredibilitas KPK. Keberanian lembaga antirasuah itu untuk memeriksa semua pihak tanpa pengecualian akan menjadi tolok ukur nyata komitmen pemberantasan korupsi.
"Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar benteng terakhir pemberantasan korupsi," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ferdinand kembali menekankan pentingnya KPK segera memanggil Jokowi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan, terutama terkait kasus korupsi kuota haji yang sedang menyita perhatian nasional.
Artikel Terkait
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!