KPK Didesak Segera Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Menurutnya, pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan, dalam hal ini Fuad Hasan Masyhur, juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini terutama mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebutkan mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," kata Fickar dalam keterangannya.
Desakan dari Mantan Anggota Pansus Haji DPR
Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang kini menjabat Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Luluk mengaku heran dengan sikap KPK yang hingga kini belum menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka, padahal perannya dinilai krusial dan namanya telah masuk dalam daftar cekal.
"Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan... tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka," ujar Luluk Nur Hamidah.
Artikel Terkait
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!