Konstruksi Kasus dan Lobi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari lobi Presiden Joko Widodo pada 2023 untuk menambah kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92:8.
Penyidikan KPK mengungkap adanya inisiatif dari biro perjalanan haji (PIHK) terkait pembagian kuota haji khusus tersebut. Salah satu pihak yang diduga aktif melakukan lobi adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Keterlibatan Fuad diduga terkait dengan penggunaan hak diskresi oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menag.
Status Penyidikan dan Kemungkinan Perkembangan
Meski telah dicekal bersama Yaqut dan Gus Alex, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji masih berjalan dan berpeluang berkembang. Penetapan tersangka, menurutnya, bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan maupun di persidangan nantinya.
"Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan sekitar 13 asosiasi travel haji ini.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan