Dari OTT tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yang terdiri dari Walikota Madiun, dua Aparatur Sipil Negara (ASN), dan enam orang dari pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang melibatkan Walikota Madiun dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Ada modus yang dikamuflase menggunakan skema Corporate Social Responsibility (CSR)," pungkasnya.
Identifikasi Tersangka dan Pernyataan Maidi
Berdasarkan informasi, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Walikota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun Thariq Megah, dan seorang pengusaha yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, Maidi sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan. "Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja," kata Maidi.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?