Budi menambahkan, jika Noel memang memiliki informasi baru terkait keterlibatan pihak lain, termasuk partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut dalam orkestrasi kasusnya, maka forum persidangan adalah tempat yang tepat. Penyampaian di sidang akan memungkinkan JPU KPK menganalisis dan menindaklanjutinya sebagai bukti atau untuk pengembangan penyidikan.
"Silakan disampaikan di depan majelis hakim. Setiap fakta persidangan akan dianalisis tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas Budi Prasetyo.
Kasus yang menjerat Noel Ebenezer terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menekankan pentingnya transparansi dan proses hukum yang tepat melalui jalur persidangan yang resmi.
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek