Budi menambahkan, jika Noel memang memiliki informasi baru terkait keterlibatan pihak lain, termasuk partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut dalam orkestrasi kasusnya, maka forum persidangan adalah tempat yang tepat. Penyampaian di sidang akan memungkinkan JPU KPK menganalisis dan menindaklanjutinya sebagai bukti atau untuk pengembangan penyidikan.
"Silakan disampaikan di depan majelis hakim. Setiap fakta persidangan akan dianalisis tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas Budi Prasetyo.
Kasus yang menjerat Noel Ebenezer terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menekankan pentingnya transparansi dan proses hukum yang tepat melalui jalur persidangan yang resmi.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!