Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron
POLHUKAM.ID - Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam agenda kali ini, majelis menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua saksi di antaranya disebut sebagai rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.
Penggugat Nilai Kesaksian Saksi KKN Jokowi Tidak Sinkron
Dari paparan para saksi, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Salah satu penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.
"Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi yang berpentas warga," ungkap Taufiq.
Ia melanjutkan, pengalaman pribadinya saat KKN juga bertolak belakang dengan keterangan saksi. Menurut Taufiq, perbedaan narasi ini menjadi sinyal awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Saksi Dinilai Tidak Paham Kondisi Desa Ketoyan
Selain inkonsistensi cerita, Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan. Ia mempertanyakan klaim para saksi yang mengaku tinggal di rumah lurah setempat selama KKN.
"Kalau benar dia di desa Ketoyan. Kalau dia tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan ketika saya coba dengan trik and trap pertanyaannya ada yang khusus itu memang pancingan ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat," imbuhnya.
Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar di lingkungan desa justru memperlemah klaim para saksi sebagai peserta KKN di lokasi tersebut.
Aspek Akademik KKN Dipertanyakan Penggugat
Sorotan berikutnya diarahkan pada pemahaman saksi terkait aspek akademik KKN, mulai dari syarat pelaksanaan hingga bukti kelulusan.
Artikel Terkait
KPK Buka Suara: Warganet Jadi Kunci Ungkap Pelesiran Ridwan Kamil & Aura Kasih?
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?