Lebih lanjut, Refly berpendapat bahwa dalam perkara ini justru pihak Jokowi yang seharusnya meminta maaf. Ia menilai pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan akademik.
"Dan saya katakan, yang benar itu adalah Pak Jokowi yang minta maaf ke RRT. Kenapa begitu? Karena dialah yang melakukan kriminalisasi sesungguhnya," timpal Refly.
Klien Dinyatakan Independen dan Berpendidikan Tinggi
Refly Harun menekankan bahwa klien-kliennya adalah individu independen tanpa afiliasi kekuatan politik atau ekonomi tertentu, namun memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
"Siapa sih Dr. Tifa itu? Apakah ada kekuatan di belakangnya? Siapa Rismon itu? Siapa Roy Suryo itu? Mereka adalah orang-orang yang independen, tapi tingkat pendidikan mereka tinggi," bebernya.
Tantangan Membuat Karya Tandingan "Jokowi's White Paper"
Refly juga menantang pihak yang meremehkan kajian kliennya untuk membuat karya ilmiah tandingan yang setara dengan dokumen yang disebut Jokowi's White Paper.
"Dan jangan lupa, kalau Anda mau menantang, tiga klien saya, buku, buat. Buku yang setara dengan Jokowi's White Paper. Sanggup nggak?" ucap Refly.
Ia turut menyoroti klaim bahwa White Paper tersebut setara dengan karya akademik strata tiga (S3), sekaligus menyangsikan banyak pihak yang benar-benar membacanya.
"Karena itulah menurut saya, hal-hal seperti ini udahlah. Kita jangan membodohi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia, Anda tahu ya, siapa bicara dengan hati nurani, siapa yang bicara karena ada kepentingan ekonomi di belakangnya," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji