Refly Harun Bongkar Tawaran Restorative Justice untuk Klien di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun, mengungkap adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada kliennya. Tawaran ini terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly menyatakan informasi tersebut muncul dari pernyataan pihak lain yang menyebut adanya tawaran damai kepada salah satu kliennya, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Ini penting ini ya. Dokter Tifa mau ditawari oleh Jokowi RJ," ujar Refly seperti dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Penolakan Tegas: Tidak Ada Niatan untuk Restorative Justice
Refly Harun menegaskan dengan keras bahwa klien-kliennya sama sekali tidak berniat menempuh jalur restorative justice. Ia menyatakan telah berulang kali memastikan hal ini.
"Saya sebagai lawyernya, saya memastikan dan berkali-kali saya memastikan, tidak ada niatan dari RRT untuk datang ke Solo minta RJ. Sebagaimana yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan DHL," tegas Refly.
Sanksi Keras: Refly Siap Mundur Jika Klien Terima RJ
Refly bahkan menyatakan sikap ultimatumnya. Ia mengancam akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum jika kliennya memilih jalur damai tersebut.
"Saya bilang kemarin di depan ratusan mahasiswa di Bandung, kalau mereka RJ, saya akan berhenti sebagai lawyernya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Heboh: Saksi KKN Bikin Geger dengan Kesaksian yang Tak Sinkron!
KPK Buka Suara: Warganet Jadi Kunci Ungkap Pelesiran Ridwan Kamil & Aura Kasih?
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan