KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada Jumat, 6 Februari 2026, mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rini Soemarno tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
KPK Juga Periksa Tiga Saksi Kunci Lainnya
Selain Rini Soemarno, KPK turut memanggil tiga saksi lain untuk mendalami alur keputusan dalam perjanjian yang diduga merugikan negara tersebut. Ketiga saksi tersebut adalah:
- Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (Eks Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020–2022).
- Tutuka Ariadji (Dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020–2024).
- Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022).
Rangkaian Pemeriksaan Petinggi BUMN dan Energi
Pemanggilan Rini Soemarno adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan intensif KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah nama besar, antara lain:
- Nicke Widyawati (Mantan Direktur Utama PT Pertamina 2018–2024) pada Kamis, 5 Februari 2026.
- Elia Massa Manik (Mantan Dirut Pertamina) dan Imam Apriyanto Putro (Mantan Sekretaris Kementerian BUMN) pada Selasa, 3 Februari 2026.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?