Liu Xiaodong, Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar, Jadi Tahanan Rumah
Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuri perhatian publik. Liu Xiaodong, Warga Negara China yang diduga sebagai dalang, dinilai mendapatkan perlakuan istimewa dengan status tahanan rumah, meski terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun.
Alasan Kesehatan dan Proses Penangguhan Penahanan
Berdasarkan informasi, Liu Xiaodong dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026. Namun, ia tidak langsung dibawa ke rumah tahanan. Kepala KPLP setempat, Gerry Tri Aryadi, menjelaskan bahwa tersangka baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara setelah terkena DBD. Setelah observasi, kondisi kesehatannya dinilai masih lemah sehingga dikembalikan ke JPU.
"Pengacaranya melakukan permohonan ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," ujar Gerry. Soal uang jaminan, pihak Lapas menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pengadilan.
Ancaman Hukuman Berlapis untuk Tersangka
Liu Xiaodong menghadapi tuntutan pidana yang berat. Ia disangkakan dengan Pasal 447 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT SRM (ancaman 15 tahun penjara). Total, ia terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?