Analisis Pakar Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti alasan sakit untuk penangguhan penahanan ini. Menurutnya, penangguhan penahanan adalah wewenang subjektif aparat penegak hukum. Syarat penangguhan karena sakit harus didukung surat keterangan dokter bahwa tersangka memerlukan perawatan inap.
Fickar juga meragukan proses pelimpahan yang hanya satu hari. "Sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan karena sudah ditangguhkan," paparnya.
Ironisnya, alasan sakit ini bertolak belakang dengan kondisi Liu saat tiba di Bandara Ketapang yang terlihat segar bugar, bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah jurnalis yang meliput.
Tegasnya Sikap Komisi I DPRD Kalbar
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. "Kalau dia layak dan benar-benar bersalah, harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi dan pertimbangan ini-itu," tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Pernyataan ini menguatkan sorotan publik agar kasus besar ini diproses secara transparan dan adil.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?