Analisis Pakar Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti alasan sakit untuk penangguhan penahanan ini. Menurutnya, penangguhan penahanan adalah wewenang subjektif aparat penegak hukum. Syarat penangguhan karena sakit harus didukung surat keterangan dokter bahwa tersangka memerlukan perawatan inap.
Fickar juga meragukan proses pelimpahan yang hanya satu hari. "Sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan karena sudah ditangguhkan," paparnya.
Ironisnya, alasan sakit ini bertolak belakang dengan kondisi Liu saat tiba di Bandara Ketapang yang terlihat segar bugar, bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah jurnalis yang meliput.
Tegasnya Sikap Komisi I DPRD Kalbar
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. "Kalau dia layak dan benar-benar bersalah, harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi dan pertimbangan ini-itu," tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Pernyataan ini menguatkan sorotan publik agar kasus besar ini diproses secara transparan dan adil.
Artikel Terkait
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!
4 Pemuda Aniaya Maling Divonis Ringan: Hanya 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim!
KPK Periksa Rini Soemarno: Apa Peran Eks Menteri BUMN dalam Skandal Gas PGN Rp246 Miliar?