AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Narkoba
POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Proses Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka AKBP Didik disepakati dalam gelar perkara yang digelar pada Jumat (13/2/2026). "Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan," tegas Eko.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Awalnya, Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga kuat berisi narkotika dan milik tersangka. Koper tersebut akhirnya ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?