AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Narkoba

POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Proses Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka AKBP Didik disepakati dalam gelar perkara yang digelar pada Jumat (13/2/2026). "Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan," tegas Eko.

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Awalnya, Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga kuat berisi narkotika dan milik tersangka. Koper tersebut akhirnya ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Halaman:

Komentar