AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

  • 16,3 gram sabu-sabu
  • 49 butir pil ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • 19 butir alprazolam
  • 2 butir Happy Five
  • 5 gram ketamin

Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyidikan

Selain AKBP Didik, penyidik juga memeriksa dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan rambut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyidik saat ini masih mendalami proses perpindahan koper putih tersebut serta peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengkaji unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini.

Pasal yang Dijerat dan Kelanjutan Kasus

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidikan oleh Bareskrim Polri masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal-usul barang bukti narkotika yang disita.

Halaman:

Komentar