Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 16,3 gram sabu-sabu
- 49 butir pil ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyidikan
Selain AKBP Didik, penyidik juga memeriksa dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan rambut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami proses perpindahan koper putih tersebut serta peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengkaji unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini.
Pasal yang Dijerat dan Kelanjutan Kasus
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidikan oleh Bareskrim Polri masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal-usul barang bukti narkotika yang disita.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?