Mantan Penjabat Gubernur Sulsel Ditahan, Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Proyek yang diduga bermasalah ini bernilai Rp60 miliar dan menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Dalam Perawatan
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 9 Maret 2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- BB: Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Bahtiar Baharuddin).
- RM: Direktur PT AAN.
- RE: Direktur PT CAP.
- HS: Tim Pendamping Pj Gubernur.
- RRS: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK proyek. Tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dugaan Penggelembungan Harga dan Pengadaan Fiktif
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kasus ini mengacu pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penyidik menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana