Dari total nilai proyek Rp60 miliar, dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Proses Penyidikan Intensif dan Pencegahan Pelarian
Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian langkah penyidikan intensif sebelum penahanan. Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama sekitar 10 jam. Tidak hanya itu, untuk mencegah pelarian, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap keenam tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses pengungkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kunci, termasuk Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Hasilnya, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan berhasil disita.
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani penerima bibit.
Jerat Hukum Pasal Berlapis
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan