KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Ini Alasan Hendri Bukan Tersangka Suap Proyek
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Keputusan ini diambil meskipun Hendri ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, tidak ada keterlibatan Hendri dalam kasus suap tersebut. "Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Fitroh kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Lima Tersangka Ditetapkan, Bupati Rejang Lebong Salah Satunya
Sebelumnya, melalui ekspose gelar perkara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan tiga orang sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima suap.
"Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri). Konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta," papar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur