Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini, Berisiko Langsung Ditahan?
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada pekan ini. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait statusnya sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Yaqut telah dikirimkan pada pekan lalu. "Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2026).
Apakah Pemeriksaan Akan Berlanjut ke Penahanan?
Asep Guntur belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut akan berujung pada penahanan. Keputusan tersebut, kata dia, bergantung pada pemenuhan syarat-syarat penahanan yang akan dievaluasi selama proses pemeriksaan berlangsung. "Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu (penahanan)," jelasnya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar