KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Asep Guntur memaparkan kronologi kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada 2024. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti proporsi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
"Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler," tegas Asep. Namun, dalam kasus ini, pembagian yang terjadi justru 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus (50%:50%). Penyimpangan inilah yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
"Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah Asep. Alokasi kuota khusus yang membengkak ini diduga menguntungkan agen travel tertentu, karena biaya haji khusus lebih tinggi daripada haji reguler.
Kuota khusus tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai biro perjalanan haji. "Dibagi-bagi ke travel-travel... karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," pungkas Asep Guntur Rahayu.
Artikel Terkait
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar