Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Digoyang Tudingan Ijazah Palsu dari Jepang
Setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Yamaguchi Jepang, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Permohonan restorative justice Rismon Sianipar telah diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu. Pada Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Artikel Terkait
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi