Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Digoyang Tudingan Ijazah Palsu dari Jepang
Setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Yamaguchi Jepang, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Permohonan restorative justice Rismon Sianipar telah diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu. Pada Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar