Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:25 WIB
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka lebih dulu menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.

Latar Belakang Laporan terhadap Rismon Sianipar

Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026) oleh Andi Azwan dan sejumlah pihak dari Peradi Bersatu. Pelapor menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang dikeluarkan Universitas Yamaguchi adalah palsu.

Laporan tersebut menjerat beberapa pasal, termasuk dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru serta penggunaan ijazah palsu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Dugaan Tambahan: Pemalsuan Surat Kematian

Tak hanya ijazah palsu, Rismon Sianipar juga dituding memalsukan surat kematian dirinya. Andi Azwan menyebut, hal ini diduga dilakukan Rismon untuk menghindari pembayaran denda akibat tidak menyelesaikan program beasiswa Monbukagakusho dari pemerintah Jepang.

"Ini masih dugaan. Surat kematian yang dibuat oleh Rismon untuk menghindar pembayaran denda pengembalian," kata Andi Azwan.

Andi Azwan mengaku akan berangkat ke Jepang untuk mengusut temuan ini lebih lanjut. Dia juga menyatakan bahwa nama Rismon tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) maupun CiNii (pangkalan data akademik Jepang) sebagai lulusan Universitas Yamaguchi.

Kasus ini menjadi sorotan karena Rismon Sianipar pernah tercatat sebagai dosen di Universitas Mataram (UNRAM). Perkembangan penyelesaian melalui restorative justice kini menjadi perhatian publik.

Halaman:

Komentar